Penguasa NKRI Perpanjangan Tangan Monarch Belanda
Penguasa NKRI Perpanjangan Tangan Monarch Belanda
Muhammad Tamim Pardede
Pada pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai berikut :
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Jelas sekali pernyataan diatas menandakan bahwa Indonesia ini belum benar-benar merdeka (baca : menang, karena kemerdekaan hanyalah Hak ALLAAH), karena kemenangan tersebut baru sebatas pergerakannya saja, ditambah pula pergerakan tersebut barulah sampai pada gerbangnya saja, belum memasuki kepada bangunan kemenangan yang sejati, belum dapat dikatakan menang selama rakyatnya belum bersatu dalam satu Kekuasaan yang berdasarkan pada Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, belum juga adil dan belum juga makmur, apalagi jauh dari berdaulat.
Maka daripada itulah Bung Karno berpesan bahwasanya Beliau menitipkan Bangsa & Negara ini kepada kita (pejuang penerus Revolusi) agar meneruskan langkah membebaskan belenggu penjajahan. Lalu dimana letak simpul kebohongan semua ini ?, dimana letak simpul kekacauan negeri ini selama ini ? , dimana letak intrik licik selama ini ?, ini yang harus kita cari dan ungkap terlebih dahulu, lalu dari fakta-fakta yang terungkap tersebut kita bisa mengawali mengadakan pembenahan. Disini saya akan rincikan secara singkat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi para pembaca :
- Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia yang dilakukan oleh Belanda dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen, dan Konferensi Meja Bundar. Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah: Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua Barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua Barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua Barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Kesimpulan : Maka dapatlah di katakan bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 agustus 1945 adalah termentahkan kembali dengan adanya keinginan belanda menguasai Papua.
- Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara. Kemudian Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat . Kesimpulan : Dengan ini telah nyatalah bahwasanya terbentuknya persekutuan belanda-indonesia (negeri RIS) dengan monarch belanda sebagai penguasa, ditambah lagi pembebanan hutang kepada Indonesia merupakan bukti kemerdekaan itu adalah nol besar.
- Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari India-Belanda (Nederlands-Indië), maka RIS sebagai manifestasi pemerintah India-Belanda harus menanggung utang dan membayarkannya kepada Pemerintah Belanda sebesar 6 ½ milyar Gulden. Kesimpulan : Pemerintahan Sukarno-Hatta adalah pemerintahan boneka bentukan belanda beban hutang tersebut merupakan bukti telah terjadi pemberian kuasa dari sang penjajah belanda kepada penjajah baru yaitu Pemerintah RIS
- Dalam perundingan KMB diputuskan, bahwa Pemerintah RIS harus membayar utang Pemerintah India Belanda kepada Pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar Gulden. Di dalam jumlah ini, termasuk biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda untuk melancarkan agresi militer I tahun 1947 dan II tahun 1948. Pemerintah Indonesia membayar cicilan hingga mencapai 4 milyar gulden sampai tahun 1956, dan pembayaran dihentikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap tahun 1956. Jadi Indonesia membayar biaya untuk agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda kepada Indonesia. Selain itu, Pemerintah Orde Baru tahun 1969 menyetujui kompensasi bagi perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi di masa Presiden Sukarno. Kompensasi sebesar 350 juta US $ dicicil dan baru lunas tahun 2003. Hal ini berbeda dengan informasi oleh Baswir bahwa Indonesia tidak membayarkan hutang tsb selama periode 1945-1965. Berdasarkan informasi dari KUKB, justru sampai tahun 1956, Pemerintah Indonesia telah membayarkan hingga jumlah 4 milyar gulden. Sedangkan pada masa orde baru, pemerintah membayarkan kompensasi atas nasionalisasi perusahaan Belanda (bukan yg 4.5 milyar gulden), yang totalnya 350juta US$ dan lunas pada tahun 2003. Kesimpulan : Bahwasanya penguasa saat ini ternyata hanyalah kelanjutan daripada pemerintahan RIS model baru yang disamarkan menjadi sistem otonomi daerah,serta pembayaran hutang kepada belanda masih dilunasi,yang berarti penguasa saat ini masih mengakui eksistensi penjajah belanda sebagai penguasa monarch negeri ini.
- Masih diberlakukannya hukum belanda dinegeri ini, membuktikan secara implisit atau eksplisit, bahwa kekuasaan hegemoni belanda masih mencengkram negeri ini. Monarch belanda belumlah tersingkir.
- Berdasarkan semangat Hukum Kebangsaan tertulis yang terwujud dalam dokumen Sumpah Pemuda yang diwakili oleh beberapa Pemuda (Jong) dari berbagai suku bangsa. Maka secara filosofinya sumpah pemuda tersebut menjadilah dia ruhnya Kebangsaan Indonesia. Yang dengan itu terbentuklah pula Lembaga Bangsa Indonesia yang kemudian dia membutuhkan untuk memasuki tubuh agar dia mampu menjadi sosok yang utuh, maka untuk itu dibentuklah Lembaga Negara Republik Indonesia yang ruhnya adalah Lembaga Bangsa Indonesia itu sendiri. Maka sudah sepantasnyalah Lembaga Bangsa menjadi tuan dari Lembaga Negara, dalam artian Lembaga Negara menjadi karyawan yang dipercaya dengan digaji oleh Bangsa (rakyat Indonesia) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan penyelenggaraan kenegaraan. Jelaslah sudah siapa tuan siapa kuli. Siapa pemilik perusahaan siapa karyawan. Presiden sampai kebawah adalah karyawannya Bangsa, kulinya Bangsa yang digaji Bangsa, namun saat ini Presiden telah berkhianat melakukan kooptasi terhadap bangsa,dengan memposisikan dirinya sebagai Kepala Pemerintahan.Padahal Bangsa (Rakyatlah) yang berhak menjadi pemerintah Presiden, karena Presiden digaji oleh Rakyat. Selanjutnya Rakyat (bangsa) sebagai Pemimpin yang berdaulat berhak membentuk suatu perwakilan bagi rakyat yang dipimpin oleh Bapak Bangsa,dalam hal ini adalah MPR yang dipimpin oleh ketua MPR.Berdasarkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,maka bangsa haruslah dipimpin oleh Bapak Bangsa.Presiden sebagai karyawan haruslah bertanggung jawab terhadap Bapak Bangsa tersebut.MPR tidak boleh diduduki oleh satupun aktivis yang mengatasnamakan partai politik tertentu,karena partai politik bukanlah bangsa,dan bukan pula yang mengawali terbentuknya Kebangsaan Indonesia.Karena yang membentuk bangsa ini adalah para pemuda dari segenap suku Bangsa,maka kekuasaan Pemerintahan yang dipegang oleh MPR harus murni terdiri dari kelompok suku Bangsa Indonesia,bukan dari partai politik.Partai politik dalam hal ini hanyalah sekedar kelompok yang boleh mengajukan permohonan kepada bangsa untuk mengendalikan sistem administrasi kenegaraan,tidak selebihnya. Disinilah terlihat dengan jelas betapa bangsa Indonesia hanya terposisikan sebagai korban oleh beberapa penjajah, sampai dengan detik ini. Bangsa Indonesia dijajah oleh penguasanya sendiri yang mengakui monarchnya penguasa belanda.
Inilah sedikit penyingkapan misteri negeri yang katanya merdeka ini, yang ternyata semuanya itu hanyalah kebohongan besar.Keberadaan penguasa demi penguasa sampai saat ini hanyalah perpanjangan tangan monarch belanda terhadap negeri ini, selama belanda, menyangkut dosa-dosa Belanda saat di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17-8-1945. Sampai saat ini Belanda tidak mengakui kemerdekaan RI, karena konsekuensinya sama saja dengan mengakui pelanggaran kedaulatan suatu negara plus pelanggaran kemanusiaan berat. Antara lain Agresi Militer I ('46) dan II ('47) yang dilakukan setelah proklamasi 17 8 1945. Tidak seperti penjajah Jepang, yang meminta maaf dan dilanjutkan dengan pemberian bantuan/kompensasi/pampasan perang. Sampai sat ini juga penguasa NKRI ini tak mau mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, justru mereka berubah menjadi tuannya rakyat padahal mereka itu digaji oleh rakyat. Mereka menamakan dirinya pemerintah padahal tidak ada hak mereka untuk memerintah dinegeri yang dikuasai rakyat ini.
-
Revolusi Revolusi Menuju Nusantara Digjaya Muhammad Tamim Pardede Ada kelompok yang menamakan dirinya revolusioner, padahal biasanya kelompok ini dibuat untuk mendukung atau mempertahankan situasi buruk...
-
Sedulur Papat Kalimo Pancer...Harmonisasi Islam, Saints & Kejawen Sedulur Papat Kalimo Pancer...Harmonisasi Islam, Saints & Kejawen Muhammad Tamim Pardede Bagi orang Jawa, khususnya orang yang memahami tentang Budaya Kejawen, adanya para penjaga tersebut dikenal...
-
Keadilan Hukum ALLAAH Keadilan Hukum ALLAAH dalam Sisi Juridis Empiris dan Normatif Muhammad Tamim Pardede (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari ALLAAH Barangsiapa taat kepada ALLAAH dan Rasul-NYA,...
-
Pemimpin Pancasilais Vs Penguasa Fasik Pemimpin Pancasilais vs Penguasa Fasik Muhammad Tamim Pardede Pemimpin yang Pancasilais adalah Khalifah yang mengatur rakyatNya dengan Hukum ALLAAH YANG MAHA ESA, Dia mewujudkan keadilan dan peradaban...
-
Perilaku Perusak Elitis Perilaku Elitis yang Menjajah Rakyat dan Merusak Pancasila serta sistem di NKRI Muhammad Tamim Pardede Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia bukan menganut sistem...
- 1
- 2


