Perilaku Perusak Elitis
Perilaku Elitis yang Menjajah Rakyat dan Merusak Pancasila serta sistem di NKRI
Muhammad Tamim Pardede
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia bukan menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, juga tidak menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
- Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
- Bab 1 pasal 1 kedaulatan atau kekuasaan ada ditangan rakyat dan tidak diberikan kepada yang selainnya
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem administrasi pemerintahan adalah presidensial. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun mulai pemilu tahun 2004 Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 - 2009. Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu: Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. Namun di Indonesia presiden boleh membuat undang-undang? ini adalah bukti para elitis tidak faham sistem. Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat yang menyerupai DEWA - Biasanya ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu: Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif. Lalu keuasaan eksekutif, legislative & yudikatif sekaligus (bersamaan) harus bertanggung jawab kepada siapa???
Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. - Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.Khusus mengenai demokrasi inipun sangat bertentangan dengan Pancasila,sebab dalam sila ke 4 adalah Rakyat yang dipimpin secara hikmat,bukan rakyat yang memimpin,atau memilih pemimpin.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.Tapi dinegeri ini kebijakan hukum banyak dipengaruhi oleh kekuasaan politik.
- Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Disini jelas merupakan kooptasi terhadap Bangsa sebagai yang berdaulat dinegeri ini,sumpah pemuda yang digerakkan oleh jong antar suku bangsa sebagai awal terbentuknya Lembaga Bangsa,ternyata saat ini dikalahkan oleh eksistensi partai politik yang sama sekali tidak punya andil kebangsaan,bahkan dalam perjuangannya sekalipun,parpol menguras uang rakyat (bangsa) untuk melaksanakan kegiatan parpolnya.Jelaslah parpol telah menjadi penjajah bangsa. b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.Ini adalah pembodohan public,bagaimana mungkin tokoh parpol yang saat ini berhasil keluar sebagai pemenang dalam pemilu karena suara parpolnya yang mayoritas akan memecat rekannya separtai ???yang ada justru MPR,DPR & menteri menteri yang didominasi parpol pemenang pemilu akan saling mendukung atau menyelamatkan demi kepentingan partai,bukan kepentingan bangsa
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.Disini dapat diartikan presiden (aktivis parpol yang terpilih sebagai penguasa) berhak juga membuat hukum,sedangkan di DPR banyak konco-konconya presiden,maka kepentingan mana yang didahulukan oleh mereka ??? tidak lain tidak bukan adalah kepentingan mempertahankan kekusasaan di pemerintahan agar dalam pemilu yang akan datang parpolnya kembali memenangkan suara terbanyak.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang sangat mengacaukan dan menyesatkan (dwalling) baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Dengan keadan seperti ini maka bergeserlah identitas Negara Indonesia yang berpijak atas hukum (rechtsstaat), Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)menjadi berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh ketentuan paratai pemenang pemilu. - Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kedaulatan rakyat (bangsa) dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
- Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, padahal majelis ini juga diisi oleh sebagian besar parpol pemenang pemilu,sama dengan presiden.MPR bukan lagi milik bangsa Indonesia namun telah menjadi milik parpol di Indonesia.Disinilah MPR belum memahami statusnya yang sebenarnya harus terposisikan sebagai lembaga Bangsa (lembaga yang mewakili para suku bangsa/bukan partai)sebagaimana ruhnya Sumpah Pemuda,hingga apabila toh harus ada presiden tepatnya presiden hanya terposisikan sebagai kepala atau pemimpin lembaga negara (administrasi negara) yang digaji oleh Bangsa (rakyat) dengan uang rakyat,maka presiden adalah pesusurh rakyat,bukan sebaliknya seperti dinegeri ini rakyat telah menggaji bawahannya untuk menjadi majikannya.Presiden digaji untuk menjadi berkuasa atas rakyat....sekali lagi kooptasi terhadap bangsa.
Demikianlah ternyata para elitis di Indonesia saat ini sangat tidak berkwalitas,bahkan untuk memahami strata social kemasyarakatan beserta aspek hukumnyapun mereka tak mampu.Yang diketahui mereka hanyalah bagaimana berkampanye hingga menjadi penguasa dinegeri ini.Menjadi penjajah terhadap bangsanya sendiri.
-
Revolusi Revolusi Menuju Nusantara Digjaya Muhammad Tamim Pardede Ada kelompok yang menamakan dirinya revolusioner, padahal biasanya kelompok ini dibuat untuk mendukung atau mempertahankan situasi buruk...
-
Sedulur Papat Kalimo Pancer...Harmonisasi Islam, Saints & Kejawen Sedulur Papat Kalimo Pancer...Harmonisasi Islam, Saints & Kejawen Muhammad Tamim Pardede Bagi orang Jawa, khususnya orang yang memahami tentang Budaya Kejawen, adanya para penjaga tersebut dikenal...
-
Keadilan Hukum ALLAAH Keadilan Hukum ALLAAH dalam Sisi Juridis Empiris dan Normatif Muhammad Tamim Pardede (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari ALLAAH Barangsiapa taat kepada ALLAAH dan Rasul-NYA,...
-
Pemimpin Pancasilais Vs Penguasa Fasik Pemimpin Pancasilais vs Penguasa Fasik Muhammad Tamim Pardede Pemimpin yang Pancasilais adalah Khalifah yang mengatur rakyatNya dengan Hukum ALLAAH YANG MAHA ESA, Dia mewujudkan keadilan dan peradaban...
-
Perilaku Perusak Elitis Perilaku Elitis yang Menjajah Rakyat dan Merusak Pancasila serta sistem di NKRI Muhammad Tamim Pardede Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia bukan menganut sistem...
- 1
- 2


